Majelis Pengawas adalah badan
yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap Notaris. Majelis Pengawas dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan cara "pendelegasian" kewajibannya dalam mengawasi dan membina Notaris yang
meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris, sebagaimana disebutkan dalam pasal 67 UUJN juncto
pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004.
Dalam melaksanakan tugas
kewajibannya, Majelis Pengawas secara fungsional terbagi menjadi 3 bagian secara
hirarki sesuai dengan pembagian suatu wilayah administratif yakni di tingkat Kabupaten/Kota,
tingkat Propinsi dan tingkat Pusat, yaitu : Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah
dan Majelis Pengawas Pusat. (Pasal 68 UUJN).
Pengawasan yang
dilakukan oleh Majelis Pengawas meliputi pengawasan terhadap
pelanggaran kode etik notaris yang berakibat langsung terhadap masyarakat atau
dianggap merugikan orang-orang yang menggunakan jasa notaris. Dalam
melaksanakan pengawasan tersebut, Majelis Pengawas Notaris pun berwenang untuk
menerima laporan langsung dari masyarakat atas dugaan terjadinya pelanggaran
jabatan maupun kode etik yang dilakukan oleh notaris.
Lalu apa bedanya Majelis Notaris dengan Dewan Kehormatan yang juga disebutkan dalam Kode Etik Notaris?
Dewan
Kehormatan dan Majelis Pengawas Notaris merupakan dua lembaga yang berbeda dan
mempunyai kewenangan yang berbeda pula dalam hal pelaksanaan pengawasan bagi Notaris. Dewan Kehormatan dibentuk sebagai alat perlengkapan organisasi Ikatan
Notaris Indonesia, sedangkan Majelis Pengawas Notaris dibentuk oleh Menteri
yang membawahi bidang Kenotariatan. Dari kewenangannya, maka Dewan Kehormatan
berwenang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik
organisasi yang tidak berkaitan secara langsung dengan masyarakat atau hanya
bersifat internal organisasi saja, sedangkan Majelis Pengawas Notaris berwenang
melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelanggaran jabatan notaris dan
kode etik apabila berkaitan langsung dengan masyarakat yang menggunakan jasa
notaris. Walaupun dalam kewenangan masing-masing tercantum bahwa kedua lembaga
tersebut berwenang melakukan pengawasan
dan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan dan pelanggaran kode etik notaris, namun
lingkup kewenangannya berbeda berdasarkan bentuk pelanggaran yang dilakukan
oleh notaris.
Apabila
pelanggaran kode etik yang dilakukan bersifat internal, maka Dewan Kehormatan
bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran tersebut, dan bila sifat
pelanggaran yang dilakukan telah merugikan klien atau masyarakat maka Majelis
Pengawas Notaris yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan. Namun demikian,
Dewan Kehormatan tetap bertugas kode etik dan jabatan notaris.
Adapun
Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan organisasi notaris tidak terlepas dari
pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan pelanggaran kode etik dan jabatan
notaris. Hal ini dikarenakan Dewan Kehormatan merupakan alat perlengkapan
organisasi dan dalam keanggotaann Majelis Pengawas Notaris terdapat unsur
organisasi notaris sehingga peran organisasi notaris ini terlihat baik dalam
pengawasan secara internal organisasi maupun dalam pengawasan dan pemeriksaan
pelanggaran kode etik dan jabatan notaris yang berkaitan langsung dengan masyarakat
diluar lingkup internal organisasi.
Pelantikan 99 Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten/Kota Jawa Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar